PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 34
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Untuk menjaga kesehatan kerja dan pengawas yang bekerja di bidang pengelolaan limbah B3, dilakukan uji kesehatan secara berkala. (2) Uji kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh pengelola limbah B3. (3) Uji kesehatan bagi pengawas pengelolaan limbah B3 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang kesehatan tenaga kerja. Pasal 35…
