PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 26
BAB 4 — PERIZINAN
Apabila penghasil limbah B3 juga bertindak sebagai pengolah limbah B3 dan lokasi pengolahannya berbeda dengan lokasi kegiatan usahanya, maka terhadap kegiatan pengolahan limbah B3 tersebut berlaku ketentuan mengenai pengolahan limbah B3 dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
BAB V…
