Pasal 25
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Apabila penghasil limbah B3 juga bertindak sebagai pengolah limbah B3 dan lokasi pengolahannya sama dengan lokasi kegiatan utamanya, maka analisis dampak lingkungan untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terintegrasi dengan analisis
dampak lingkungan untuk kegiatan utamanya. (2) Apabila... (2) Apabila pengolahan limbah B3 dilakukan oleh penghasil limbah B3 di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggungjawab yang diajukan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan bersama dengan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (3) Keputusan mengenai permohonan izin sebagimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan selambat-lambatnya tiga puluh hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggungjawab di bidangnya. (4) Syarat dan kewajiban tersebut dalam rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
