PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 24
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Keputusan mengenai permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diberikan selambat-lambatnya tiga puluh hari kerja terhitung sejak disetujuinya rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan oleh instansi yang bertanggung jawab. (2) Syarat dan kewajiban tersebut dalam rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
