PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 23
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Untuk kegiatan pengolahan limbah B3 wajib dibuatkan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana
pemantauan lingkungan. (2) Dokumen... (2) Dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan diajukan bersama dengan permohonan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. (3) Keputusan persetujuan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan dampak lingkungan, dan rencana pemamtauan lingkungan diberikan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
