PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 22
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Izin lokasi pengolahan limbah B3 diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sesuai rencana tata ruang setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil penelitian tentang dampak lingkungan dan kelayakan teknis seperti geohidrologi dari lokasi yang diusulkan.
