Pasal 21
BAB 4 — PERIZINAN
(1) Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan termasuk penimbunan akhir limbah B3 wajib memiliki izin sebagai berikut: a. Dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan untuk kegiatan pengumpulan atau pengolahan termasuk penimbunan akhir; b. Dari Menteri Perhubungan untuk kegiatan pengangkutaan setelah mendapat pertimbangan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. (2) Kegiatan pengolahan limbah B3 yang terintegrasi dengan kegiatan pokok wajib memperoleh izin operasi alat pengolahan dan penyimpanan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Persyarakatan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2) adalah sebagai berikut: a. memiliki akte pendirian sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; b. nama dan alamat badan usaha yang memohon izin; c. kegiatan yang dilakukan; d. lokasi tempat kegiatan; e. nama dan alamat penanggung jawab kegiatan; f. bahan baku dan proses kegiatan yang digunakan;
g. spesifikasi... g. spesifikasi alat pengolah limbah B3; h. jumlah dan karakteristik limbah B3 yang dikumpulkan, diangkut atau diolah; i. tata letak saluran limbah, pengolahan limbah dan tempat penampungan sementara limbah B3 sebelum diolah dan tempat penimbunan setelah diolah; j. alat pencegahan pencemaran untuk limbah cair, emisi, dan pengolahan limbah B3. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (2), ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, dan ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
