PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 20
BAB 3 — PENGOLAHAN
(1) Terhadap lokasi bekas pengolahan dan bekas penimbunan limbah B3, pengolah termasuk penimbun wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. lokasi tersebut dilapisi pada bagian paling atas dengan cara menutup dengan tanah yang mempunyai ketebalan minimum 0,60 mm; b. dipagar dan diberi tanda tempat penimbunan limbah B3; c. melakukan pemantauan air bawah tanah dan menanggulangi dampak lainnya yang mungkin timbul akibat keluarnya limbah B3 ke lingkungan, selama minimum tiga puluh tahun terhitung sejak ditutupnya seluruh fasilitas pengolahan dan penimbunan limbah B3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
BAB IV…
