PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 27
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Setiap orang atau badan usaha dilarang memasukkan limbah B3 dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Pengangkatan limbah B3 dari luar negeri melalui wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib dilakukan dengan memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Pemerintah Republik INDONESIA. (3) Pengiriman limbah B3 ke luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima dan mendapatkan izin tertulis dari Pemerintah Republik INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengiriman limbah B3 ke luar negeri ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat pertimbangan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
