PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 12
BAB 2 — PENYIMPANAN, PENGUMPULAN DAN PENGANGKUTAN
(1) Pengumpul limbah B3 wajib membuat catatan tentang: a. jenis, karakteristik, jumlah limbah B3 dan waktu diterimanya limbah B3 dari penghasil limbah B3; b. jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu penyerahan limbah B3 kepada pengolah limbah B3; c. nama pengangkut limbah B3 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul dan kepada pengolah limbah B3. (2) Pengumpul limbah B3 wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
