PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 11
BAB 2 — PENYIMPANAN, PENGUMPULAN DAN PENGANGKUTAN
(1) Pengumpul limbah B3 wajib memenuhi persyaratan: a. memperhatikan karekateristik limbah B3; b. mempunyai laboratorium yang dapat mendeteksi karakteristik limbah B3; c. mempunyai lokasi minimum satu hektar; d. memiliki fasilitas untuk penanggulangan terjadinya kecelakaan; e. konstruksi dan bahan bangunan disesuaikan dengan karakteristik limbah B3; f. lokasi tempat pengumpulan yang bebas banjir, secara geologi dinyatakan stabil, jauh dari sumber air, tidak merupakan daerah tangkapan air dan jauh dari pemukiman atau fasilitas umum lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Pasal 12…
