PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BERBAHAYA DAN BERACUN
Pasal 13
BAB 2 — PENYIMPANAN, PENGUMPULAN DAN PENGANGKUTAN
(1) Pengumpul limbah B3 dapat menyimpan limbah B3 yang dikumpulkannya selama sembilan puluh hari sebelum diserahkan kepada pengolah limbah B3. (2) Pengumpul limbah B3, bertanggungjawab terhadap limbah B3 yang dikumpulkan dan disimpannya.
