PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALANG
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, ibu kota Kabupaten Malang dipindahkan dari wilayah Kota Malang ke wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Kepanjen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pakisaji;
sebelah . . .
sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Bululawang dan wilayah Kecamatan Gondanglegi;
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pagak dan Kecamatan Pagelaran;
sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Ngajum, wilayah Kecamatan Kromengan, dan wilayah Kecamatan Sumberpucung;
(2) Batas wilayah Kecamatan Kepanjen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota Kabupaten Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Malang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ibu kota Kabupaten Malang.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Jawa Timur, ibu kota Kabupaten Malang berkedudukan di Kota Malang;
bahwa dengan terbentuknya Kota Malang sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu dilaksanakan pemindahan ibu kota Kabupaten Malang dari wilayah Kota Malang;
bahwa pemindahan ibu kota Kabupaten Malang telah diusulkan oleh Bupati Malang dengan surat Nomor 135.7/093/421.202/2007 tanggal 17 Januari 2007 kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Malang berdasarkan Keputusan Nomor 3 Tahun 2007 tanggal 12 Maret 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Ibukota Kabupaten Malang ke Kecamatan Kepanjen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41, sebagaimana telah diubah
dengan . . .
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 551);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
