PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALANG
Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Kepanjen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pakisaji;
sebelah . . .
sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Bululawang dan wilayah Kecamatan Gondanglegi;
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pagak dan Kecamatan Pagelaran;
sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Ngajum, wilayah Kecamatan Kromengan, dan wilayah Kecamatan Sumberpucung;
(2) Batas wilayah Kecamatan Kepanjen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
