Pasal 15
(1) RRI atau TVRI dapat menyelenggarakan beberapa
Programa Siaran dengan menggunakan beberapa saluran frekuensi radio yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Lembaga...
SK No 197749 A
PRESIDEN
REPUBLIK INT}ONESIA
(21 Lembaga Penyiaran Publik Lokal menyelenggarakan 1 (satu) Programa Siaran dengan 1 (satu) saluran frekuensi radio.
(3) Untuk menyelenggarakan Programa Siaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- RRI disediakan alokasi 4 (empat) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya sama dengan atau lebih dari 20 (dua puluh) kanal;
- RRI disediakan alokasi 3 (tiga) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 15 (lima belas) sampai dengan 19 (sembilan belas) kanal;
- RRI disediakan alokasi 2 (dua) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) kanal;
- RRI disediakan alokasi 1 (satu) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kanal; atau
- TVRI disediakan alokasi 2 (dua) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran televisi digital. (41 Dalam hal RRI dan TVRI memerlukan lebih alokasi saluran frekuensi radio yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), RRI dan TVRI dapat diberikan saluran frekuensi radio tambahan sepanjang tersedia.
(5) Untuk wilayah layanan saluran frekuensi radio
yang membutuhkan koordinasi internasional, penyediaan saluran frekuensi radio untuk RRI mengikuti hasil koordinasi internasional dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d.
(6) Penggunaan...
SK No 197748 A
PRESIDEN
REPUBLIK IXDONESIA
(6) Penggunaan saluran frekuensi radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan rencana induk frekuensi radio untuk keperluan Penyiaran Radio atau Penyiaran Televisi. Penyelenggara Penyiaran publik wajib membuat l7l peta jangkauan Siaran dan sistem peralatan transmisi yang direncanakan di satu wilayah layanan Siaran.
4 Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
