PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2005
Pasal 7
(1) RRI dan TVRI merupakan Lembaga Penyiaran
yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (21 RRI dan TVRI berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan cabang-cabangnya berada di daerah.
(3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan
Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah atas usul masyarakat.
(4) Lembaga...
SK No 191922 A
PRESIDEN
(4) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat didirikan di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
- belum ada stasiun Penyiarart RRI dan/atau TVRI di daerah tersebut;
- tersedianya kanal frekuensi radio;
- tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran Publik tokal mampu melakukan paling sedikit L2 (dua belas)jam Siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam Siaran per hari untuk televisi dengan materi Siaran yang proporsional; dan
- operasional Siaran diselenggarakan secara berkesinambungan. (4al Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat didirikan di wilayah layanan yang sudah terdapat RRI dengan ketentuan:
- RRI di wilayah layanan tersebut hanya melakukan relai Siaran;
- jumlah waktu Siaran RRI untuk menyiarkan Siaran Lokal dari daerah setempat kurang dari L2 (dua belas)jam; atau
- menggunakan teknologi digital.
(5) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
beroperasi sebelum stasiun Penyiaran RRI dan/atau TVRI didirikan di daerah layanan Siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut, tetap dapat melaksanakan operasinya.
(6) Lembaga...
SK No 197750 A
PRESIDEN
REPUBLIK INT}ONESIA.
(6) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat
bekerjasama hanya dengan RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik tokal radio, dan dengan TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi.
2 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Lembaga {1) Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Penyiaran Publik Lokal berasal dari:
- Iuran Penyiaran;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- sumbangan masyarakat;
- Siaran lklan; dan
- usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran. (21 Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf a, huruf c, huruf d, dan huruf e mempakan penerimaan negara atau penerimaan daerah yang dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) RRI atau TVRI dapat menyelenggarakan beberapa
Programa Siaran dengan menggunakan beberapa saluran frekuensi radio yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Lembaga...
SK No 197749 A
PRESIDEN
REPUBLIK INT}ONESIA
(21 Lembaga Penyiaran Publik Lokal menyelenggarakan 1 (satu) Programa Siaran dengan 1 (satu) saluran frekuensi radio.
(3) Untuk menyelenggarakan Programa Siaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- RRI disediakan alokasi 4 (empat) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya sama dengan atau lebih dari 20 (dua puluh) kanal;
- RRI disediakan alokasi 3 (tiga) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 15 (lima belas) sampai dengan 19 (sembilan belas) kanal;
- RRI disediakan alokasi 2 (dua) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 6 (enam) sampai dengan 14 (empat belas) kanal;
- RRI disediakan alokasi 1 (satu) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran yang jumlah kanalnya antara 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kanal; atau
- TVRI disediakan alokasi 2 (dua) saluran frekuensi radio yang ada di setiap wilayah layanan Siaran televisi digital. (41 Dalam hal RRI dan TVRI memerlukan lebih alokasi saluran frekuensi radio yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), RRI dan TVRI dapat diberikan saluran frekuensi radio tambahan sepanjang tersedia.
(5) Untuk wilayah layanan saluran frekuensi radio
yang membutuhkan koordinasi internasional, penyediaan saluran frekuensi radio untuk RRI mengikuti hasil koordinasi internasional dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d.
(6) Penggunaan...
SK No 197748 A
PRESIDEN
REPUBLIK IXDONESIA
(6) Penggunaan saluran frekuensi radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan rencana induk frekuensi radio untuk keperluan Penyiaran Radio atau Penyiaran Televisi. Penyelenggara Penyiaran publik wajib membuat l7l peta jangkauan Siaran dan sistem peralatan transmisi yang direncanakan di satu wilayah layanan Siaran.
4 Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Laporan tahunan RRI dan TVRI ditandatangani
oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Menteri. (21 Laporan tahunan Lembaga Penyiaran Publik Lokal ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
(3) Anggota Dewan Direksi atau Dewan Pengawas
yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib membuat alasan tertulis.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 197747 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintatr ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukurn,
Djaman
SK No 189129 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tata penyelenggaraan penyiaran publik oleh kmbaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia serta menumbuhkembangkan kmbaga Penyiaran R.rblik lokal, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Rlblik perlu diubah; pertimbangan sebagaimana b. bahwa berdasarkan dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasd 5 ayat Republik Indonesia Tahun 1945; 2OO2 tentang 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a252l.;
3.Peraturan...
SK No 189130 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa85);
