Pasal 34
(1) Laporan tahunan RRI dan TVRI ditandatangani
oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Menteri. (21 Laporan tahunan Lembaga Penyiaran Publik Lokal ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada gubernur, bupati/wali kota dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
(3) Anggota Dewan Direksi atau Dewan Pengawas
yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib membuat alasan tertulis.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 197747 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintatr ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukurn,
Djaman
SK No 189129 A
PRESIDEN
