PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2005
Pasal 14
Lembaga {1) Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Penyiaran Publik Lokal berasal dari:
- Iuran Penyiaran;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- sumbangan masyarakat;
- Siaran lklan; dan
- usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran. (21 Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf a, huruf c, huruf d, dan huruf e mempakan penerimaan negara atau penerimaan daerah yang dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
