PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 23
BAB 3 — KEWENANGAN BPPN
(1) Surat Perintah Pengosongan disampaikan kepada pemegang hak, penghuni dan atau pengelola dengan surat tercatat atau disampaikan dengan cara lain dengan disertai tanda terima yang layak, pada alamat sesuai perjanjian kredit, dokumen pemberian hak jaminan, pernyataan yang telah dibuat sebelumnya, atau dokumen lainnya. (2) Dalam hal alamat pemegang hak, penghuni dan atau pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena sebab apapun tidak diketemukan, Surat Perintah Pengosongan disampaikan kepada Kepala Desa atau Kepala Kelurahan setempat.
