PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 22
BAB 3 — KEWENANGAN BPPN
(1) Pengosongan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengosongan yang dikeluarkan oleh BPPN. (2) Surat Perintah Pengosongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat BPPN yang berwenang. (3) Surat Perintah Pengosongan mencantumkan antara lain:
a. Obyek pengosongan;
b. Pemegang hak;
c. Perintah dan batas waktu pengosongan; dan
d. Pertimbangan hukum.
