PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 21
BAB 3 — KEWENANGAN BPPN
BPPN berwenang untuk melakukan pengosongan atas tanah dan atau bangunan milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Penyehatan dan atau BPPN yang dikuasai oleh pihak lain.
