PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 24
BAB 3 — KEWENANGAN BPPN
(1) Pelaksanaan pengosongan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh BPPN. (2) Pelaksanaan pengosongan dituangkan dalam Berita Acara Pengosongan yang ditandatangani oleh pejabat sbeagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan 2 (dua) orang saksi. (3) Salinan Berita Acara Pengosongan diberitahukan kepada pemegang hak, penghuni, pengelola, atau kepada Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
