PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 15
BAB 3 — KEWENANGAN BPPN
(1) Dalam rangka penyehatan perbankan dan atau pengelolaan kekayaan yang berbentuk portofolio kredit, BPPN dapat melakukan Penyertaan Modal Sementara. (2) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur, dan atau badan hukum lainnya. (3) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), dapat dilakukan secara langsung atau melalui pengonversian tagihan BPPN menjadi penyertaan modal.
