PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — KEWENANGAN BPPN
Kewenangan BPPN terhadap Bank Dalam Penyehatan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pula terhadap: a. Perusahaan Terafiliasi dari Bank Dalam Penyehatan tersebut apabila terdapat indikasi yang kuat bahwa perusahaan Terafiliasi tersebut turut serta melakukan pelanggaran ketentuan perbankan atau turut mengambil keuntungang dari hasil pelanggaran tersebut; dan b. Aset Dalam Restrukturisasi.
