PP
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Pasal 16
BAB 3 — KEWENANGAN BPPN
BPPN setiap waktu dapat melakukan pengalihan modal (divestasi) atas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan cara menjual saham kepada pihak lain.
