PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 99
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 96 ayat (1) BSANK didukung dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, dengan mengikutsertakan pimpinan induk organisasi cabang olahraga.
(2) Untuk membantu kelancaran tugasnya di daerah, BSANK
didukung dan berkoordinasi dengan dinas olahraga provinsi dan dinas olahraga kabupaten/kota.
