PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 100
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) BSANK wajib melakukan peninjauan dan penilaian secara
berkala terhadap organisasi olahraga yang telah diakreditasi untuk evaluasi penerapan standar isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan Standar Pengelolaan Organisasi Keolahragaan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal ditemukan penyimpangan dalam penerapan
standar isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan Standar Pengelolaan Organisasi Keolahragaan, BSANK memerintahkan organisasi olahraga yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan sampai terpenuhinya standar sebagai wujud pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga.
Bagian Kedua Akreditasi Keolahragaan
