PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 101
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan
peringkat isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga.
(2) Akreditasi kelayakan dan peringkat isi program
penataran/pelatihan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat pemenuhan persyaratan mengenai:
- isi program;
- proses pembelajaran;
- prasarana dan sarana penataran/pelatihan;
- tenaga penatar/pelatih;
