PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 98
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
Sebagai lembaga mandiri BSANK harus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan bebas dari pengaruh/intervensi Pemerintah dan/atau pihak manapun sebagai bentuk akuntabilitas publik.
