Pasal 97
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) BSANK terdiri atas paling banyak 9 (sembilan) orang yang
berasal dari unsur Pemerintah, masyarakat olahraga, pakar olahraga, dan akademisi yang dipilih dan diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka dan obyektif.
(2) Anggota BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri untuk satu kali masa jabatan selama 4 (empat) tahun.
(3) BSANK terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan
wakil ketua merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Untuk . . .
(4) Untuk membantu kelancaran tugas, BSANK didukung oleh
sebuah sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris setingkat eselon 2 (dua) yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Susunan, kedudukan, dan tata kerja BSANK ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
(6) Tata cara pemilihan keanggotaan BSANK ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
