PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 96
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) BSANK memiliki tugas:
menyusun Standar Nasional Keolahragaan dan Pedoman Standardisasi Keolahragaan Nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan federasi organisasi olahraga internasional;
melakukan . . .
- melakukan akreditasi terhadap isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga;
- melakukan sertifikasi untuk menentukan kompetensi tenaga keolahragaan dan kelayakan organisasi olahraga;
- membina dan mengembangkan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan;
- mengembangkan sistem informasi akreditasi dan standardisasi nasional keolahragaan;
- mengembangkan kerjasama dengan instansi terkait; dan
- memantau dan melaporkan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan kepada Menteri.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BSANK berwenang:
- melakukan peninjauan dan penilaian terhadap organisasi olahraga yang telah diakreditasi;
- mengajukan usul revisi standar nasional keolahragaan;
- melakukan tindakan administratif terhadap organisasi olahraga yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
- melakukan pengawasan atas penerapan Standar Nasional Keolahragaan.
