PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 95
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan
pencapaian standar nasional keolahragaan, Pemerintah membentuk Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang disingkat menjadi BSANK.
(2) BSANK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri serta berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat
mandiri dan profesional.
