PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 94
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
Dalam melaksanakan penyelenggaraan keolahragaan sesuai tanggung jawabnya, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus memenuhi Standar Minimal Keolahragaan secara optimal.
