PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 93
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 92 meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
(2) Standar . . .
(2) Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan untuk olahraga
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup persyaratan:
- kurikulum;
- alokasi waktu minimal 120 (seratus dua puluh) menit/minggu;
- frekuensi pembelajaran atau pelatihan minimal 2 (dua) kali/minggu;
- tenaga guru, tutor, atau dosen pendidikan jasmani dan olahraga;
- pelatih cabang olahraga;
- prasarana dan sarana olahraga;
- sumber pembelajaran;
- perkumpulan/klub olahraga;
- pertandingan atau kejuaraan intra/antar satuan pendidikan;
- kegiatan ekstrakurikuler olahraga; dan
- unit kegiatan olahraga.
(3) Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan untuk olahraga
rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup persyaratan:
- penyuluh atau instruktur;
- sanggar/perkumpulan;
- pelatihan;
- penataran;
- invitasi atau festival;
- perlombaan;
- prasarana dan sarana; dan
- pendanaan.
(4) Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan untuk olahraga
prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup persyaratan:
pelatih olahraga;
klub atau perkumpulan;
pelatihan; . . .
- pelatihan;
- penataran;
- prasarana dan sarana yang memenuhi standar;
- kompetisi;
- kejuaraan atau pekan olahraga;
- sentra pembinaan;
- ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- sistem informasi keolahragaan;
- pendanaan; dan
- penghargaan.
