Pasal 92
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Standar Pelayanan Minimal Keolahragaan mencakup
persyaratan:
- ruang berolahraga;
- tempat dan fasilitas olahraga;
- tenaga keolahragaan yang mendukung kegiatan olahraga;
- partisipasi berolahraga; dan
- tingkat kebugaran jasmani masyarakat.
(2) Ruang berolahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dinyatakan dengan rasio luas ruang terbuka yang digunakan untuk kegiatan olahraga dengan populasi penduduk setempat.
(3) Tempat dan fasilitas olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, dinyatakan dengan tersedianya tempat latihan, perlengkapan, dan peralatan untuk kegiatan olahraga.
(4) Tenaga keolahragaan yang mendukung kegiatan olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dinyatakan dengan tersedianya tenaga keolahragaan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam bidang keolahragaan.
(5) Partisipasi berolahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, dinyatakan dengan rasio jumlah anggota
masyarakat yang terlibat aktif berolahraga dengan populasi penduduk setempat.
(6) Tingkat kebugaran jasmani masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, dinyatakan dengan hasil tes kebugaran jasmani.
