Pasal 91
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Standar penyelenggaraan kejuaraan olahraga mencakup
persyaratan:
struktur organisasi penyelenggara kejuaraan olahraga;
tenaga keolahragaan yang kompeten;
rencana dan program kerja;
satuan pembiayaan;
jadwal penyelenggaraan kejuaraan olahraga;
sistem . . .
- sistem administrasi dan manajemen penyelenggaraan;
- sistem pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga; dan
- sistem keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
(2) Struktur organisasi penyelenggara kejuaraan olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sesuai tugas dan fungsi sebagai penyelenggara kejuaraan olahraga.
(3) Tenaga keolahragaan yang kompeten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan kualifikasi dan tingkat kompetensi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
(4) Rencana dan program kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c harus sesuai dengan tujuan dan sasaran penyelengaraan kejuaraan olahraga.
(5) Satuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d harus berkecukupan dan proporsional.
(6) Jadwal penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e harus sesuai dengan periodisasi dan/atau kalender kegiatan nasional.
(7) Sistem administrasi dan manajemen penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus transparan dan akuntabel.
(8) Sistem pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf g sesuai dengan standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
(9) Sistem keamanan dan perlindungan keselamatan dalam
penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h harus sesuai standar sistem pengamanan.
