PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 90
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
Standar Pengelolaan Organisasi Keolahragaan wajib memiliki persyaratan:
- akta pendirian yang bersifat autentik atau yang dilegalisasi;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- struktur dan personalia yang kompeten;
- rencana dan program kerja;
- sistem administrasi dan manajemen organisasi keolahragaan;
- pelatihan dan pembinaan berjenjang dan berkelanjutan;
- kompetisi atau kejuaraan yang diselenggarakan atau diikuti;
- sistem kesejahteraan pelaku olahraga; dan
- kode etik organisasi.
