PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 89
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Standar prasarana dan sarana olahraga terdiri atas Standar
Prasarana Olahraga dan Standar Sarana Olahraga.
(2) Standar Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup persyaratan:
ruang dan tempat berolahraga yang sesuai persyaratan teknis cabang olahraga;
lingkungan yang terbebas dari polusi air, udara, dan suara;
keselamatan yang sesuai dengan persyaratan keselamatan bangunan;
keamanan yang dinyatakan dengan terpenuhinya persyaratan sistem pengamanan; dan
kesehatan . . .
- kesehatan yang dinyatakan dengan tersedianya perlengkapan medik dan kebersihan.
(3) Standar Sarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup persyaratan:
- perlengkapan dan peralatan yang sesuai persyaratan teknis cabang olahraga;
- keselamatan yang sesuai dengan persyaratan keselamatan perlengkapan dan peralatan;
- kesehatan yang dinyatakan dengan dipenuhinya persyaratan kebersihan dan higienis; dan
- pemenuhan syarat produk yang ramah lingkungan.
