PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 88
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
Standar isi program penataran atau pelatihan tenaga keolahragaan mencakup persyaratan:
- ruang lingkup materi;
- bahan dan silabus panataran/pelatihan; dan
- tingkat kompetensi yang dicapai setelah menyelesaikan penataran/pelatihan.
