Pasal 87
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Standar kompetensi tenaga keolahragaan mencakup
persyaratan:
- pendidikan;
- penataran/pelatihan;
- pengalaman;
- unjuk kinerja; dan
- kelayakan fisik dan mental sesuai dengan ketentuan cabang olahraga yang bersangkutan.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi:
- kompetensi kepribadian;
- kompetensi akademik;
- kompetensi profesional; dan
- kompetensi sosial.
(3) Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperoleh melalui program pendidikan formal.
(4) Persyaratan . . .
(4) Persyaratan penataran/pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui program penataran/pelatihan kecabangan olahraga yang terakreditasi.
(5) Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diperoleh melalui penilaian terhadap frekuensi
dan bobot penugasan serta penghargaan yang diterima.
(6) Persyaratan unjuk kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diperoleh melalui uji kompetensi.
(7) Persyaratan kelayakan fisik dan mental sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diperoleh melalui pengujian medik dan mental.
