PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 86
BAB 10 — STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN
(1) Menteri menetapkan Standar Nasional Keolahragaan dan
Pedoman Standardisasi Nasional Keolahragaan untuk diberlakukan secara nasional.
(2) Pedoman Standardisasi Nasional Keolahragaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Standar Nasional Keolahragaan.
(3) Penerapan Standar Nasional Keolahragaan dilakukan
melalui kegiatan akreditasi dan sertifikasi.
(4) Standar Nasional Keolahragaan dan Pedoman Standardisasi
Nasional Keolahragaan dapat disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
