PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 80
BAB 9 — ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dapat saling bekerjasama, bekerjasama dengan lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau lembaga pendidikan tinggi baik di dalam maupun di luar negeri, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan
