Pasal 81
BAB 9 — ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
(1) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan diselenggarakan melalui penelitian, pengkajian, alih teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah, dan kerja sama antar lembaga penelitian dan lembaga pendidikan tinggi baik nasional maupun internasional.
(2) Penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar dan terapan keolahragaan untuk memajukan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.
(3) Pengkajian . . .
(3) Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk mengembangkan prototipe, rancang bangun, dan modifikasi dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan keolahragaan nasional.
(4) Alih teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan modern melalui penyesuaian dengan budaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keolahragaan nasional.
(5) Pertemuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk pertukaran informasi dan pengalaman serta meningkatkan hubungan antar pemangku kepentingan dalam rangka memajukan keolahragaan nasional.
(6) Kerja sama antar lembaga penelitian dan lembaga
pendidikan tinggi baik nasional maupun internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pertukaran informasi, pemanfaatan sumber daya, peningkatan kapasitas, dan peningkatan kompetensi baik lembaga penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan maupun lembaga pendidikan tinggi keolahragaan.
Bagian Keempat Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan
