PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 79
BAB 9 — ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang dibentuk oleh masyarakat harus berbadan hukum dan secara mandiri memiliki:
- sumber daya peneliti yang berkualitas dan berkompeten;
- tenaga teknis;
- sumber pendanaan;
- sarana dan prasarana; dan
- rencana dan program penelitian.
