Pasal 78
BAB 9 — ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
(1) Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan yang dibentuk oleh Pemerintah mempunyai tugas:
menyusun rencana strategis nasional pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
mengkoordinasikan penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
melaksanakan . . .
- melaksanakan pengkajian dan penelitian bidang keolahragaan;
- melakukan uji coba dan alih teknologi;
- melakukan diseminasi dan sosialisasi hasil penelitian dan pengkajian;
- memanfaatkan hasil penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- melakukan analisis dan evaluasi program dan dampak penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; dan
- menyediakan data dan informasi untuk mendukung pembuatan kebijakan nasional dibidang keolahragaan.
(2) Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan yang dibentuk oleh pemerintah daerah mempunyai tugas:
- menyusun rencana strategis daerah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dengan mengacu pada rencana strategis nasional;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan di daerah;
- melaksanakan pengkajian dan penelitian bidang keolahragaan;
- melakukan uji coba dan alih teknologi;
- melakukan diseminasi dan sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan;
- memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- melakukan analisis dan evaluasi program dan dampak penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; dan
- menyediakan data dan informasi untuk mendukung pembuatan kebijakan daerah di bidang keolahragaan.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, lembaga
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan tersebut dapat memprioritaskan kegiatan yang berbasis keunggulan lokal setempat.
