PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 77
BAB 9 — ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
dapat membentuk lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(2) Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan yang dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari lembaga pemerintahan di bawah
koordinasi Menteri.
