Pasal 76
BAB 9 — ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
(1) Dalam melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan, Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi:
- pemberdayaan . . .
pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia pada lembaga penelitian atau pengkajian;
peningkatan prasarana dan sarana bagi penelitian atau pengkajian keolahragaan;
akses terhadap informasi keolahragaan; dan
pemberdayaan pusat-pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(2) Fasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan dana, bantuan teknis, kemudahan, pelayanan, dan penyediaan informasi.
Bagian Kedua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan
