PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 75
BAB 9 — ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan secara terencana dan berkelanjutan, dilakukan melalui:
- penyusunan rencana dan program nasional pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- pengkajian, penelitian, dan pengembangan;
- uji coba ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
- alih teknologi keolahragaan;
- diseminasi dan sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan;
- pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan; dan
- analisis dan evaluasi program dan dampak hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
