Pasal 70
BAB 8 — SARANA OLAHRAGA
(1) Produksi sarana olahraga dalam negeri wajib memenuhi
standar sarana olahraga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Standar sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi standar teknis kecabangan olahraga, standar
kesehatan, dan standar keselamatan.
(3) Pengujian standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Untuk sarana olahraga yang lulus pengujian standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sertifikat kelayakan sarana olahraga.
(5) Keterangan . . .
(5) Keterangan mengenai bahan baku, penggunaan, tata cara
pemanfaatan, dan hasil pengujian sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilekatkan pada sarana dan/atau kemasan sarana olahraga.
