PP
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 69
BAB 8 — SARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi
pengadaan sarana olahraga yang sesuai dengan ketentuan induk organisasi cabang olahraga, federasi olahraga internasional, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, untuk mendukung penyelenggaraan keolahragaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pelaku
usaha dalam negeri untuk memproduksi sarana olahraga dengan standar mutu internasional.
